Perkembangan produk-produk pangan lokal di Indonesia menjadi salah satu faktor pentingnya keberadaan izin P-IRT. Izin P-IRT atau Izin Pangan Industri Rumah Tangga merupakan regulasi yang mengatur keamanan produk pangan dari bahan baku, proses pengolahan, hingga produk akhirnya (Anonim, 2017). Pentingnya regulasi ini dikarenakan adanya P-IRT sangat erat kaitannya dengan keamanan pangan bagi konsumen. Regulasi ini hanya diterapkan kepada usaha-usaha rumah tangga yang berkapasitas kecil hingga menengah atau sering disebut Usaha Kecil Menengah (UKM).Menurut Maulidi (2016), secara spesifik izin P-IRT diberikan kepada produk pangan dengan tingkat resiko yang rendah. Untuk produk dengan umur simpan lebih dari 7 hari maka izin P-IRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan untuk produk dengan umur simpan di bawah 7 hari, izin yang diberikan hanya berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang juga. Pengurusan P-IRT sendiri memakan waktu kurang lebih 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung daerahnya. Izin P-IRT ditunjukkan dengan adanya label angka sebanyak 12-15 digit pada kemasan produk pangan. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai makna dari kode 15 digit tersebut:
- Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan sesuai aturan Badan POM.
- Digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP sesuai aturan Badan POM.
- Digit ke-4,5,6,7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan lampiran dari aturan Badan POM.
- Digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT.
- Digit ke-10,11,12,13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Digit ke-14 dan 15 menunjukkan tahun berakhirnya masa berlaku izin P-IRT.
(Badan POM, 2012)
Pemberian izin P-IRT ini tidak hanya melihat kondisi yang terjadi pada UKM. Para pelaku usaha juga akan diberikan pelatihan dan penyuluhan tentang cara memilih bahan baku yang baik, proses produksi yang aman, bebas dari cemaran, dan proses penanganan produk akhir yang tepat. Seluruh kegiatan tersebut diharap mampu meningkatkan managemen para pelaku UKM untuk memberikan hasil olahan produk yang baik kepada konsumen dari segi kualitas produk maupun keamanannya.
Adanya izin P-IRT yang diperoleh UKM akan memberikan keuntungan, berupa produk yang dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, jalur distribusi produk akan lebih luas terutama jika akan menitipkan ke toko-toko besar (supermarket), dan tingkat kepercayaan konsumen juga akan meningkat. Diharapkan dengan adanya keuntungan ini, para pelaku UKM akan berusaha semaksimal mungkindan untuk saling bersaing agar produknya laku dipasaran. Dengan demikian, penerapan keamanan pangan nantinya juga akan meningkat.
Referensi:
Anonim. 2017. Prosedur Pengurusan Ijin P-IRT. https://umkmjogja.com/prosedur-pengurusan-ijin-p-irt.html
Badan POM. 2012. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Noor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Maulidi, A. 2016. Pengurusan Perizinan P-IRT. https://www.kanal.web.id/2016/11/pengurusan-perizinan-pirt.html