• Tentang UGM
  • Tentang FTP UGM
  • Kanal Pengetahuan UGM
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Teknologi Pertanian
Kanal Pengetahuan dan Informasi
  • Tentang Kami
  • E-Learning
    • Menara Ilmu
    • Kuliah Tamu
    • Kuliah Terbuka
    • Continuing Education
  • Riset & Publikasi
    • Penelitian dan Publikasi
    • Pertemuan Ilmiah
    • Dokumentasi Kegiatan
  • Urban Style
    • Berita Populer
    • Gaya Hidup Sehat
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Menara Ilmu
  • Pentingnya Regulasi P-IRT bagi Usaha Kecil Menengah (UKM)

Pentingnya Regulasi P-IRT bagi Usaha Kecil Menengah (UKM)

  • Menara Ilmu
  • 30 October 2017, 05.54
  • Oleh: admin
  • 0

Perkembangan produk-produk pangan lokal di Indonesia menjadi salah satu faktor pentingnya keberadaan izin P-IRT. Izin P-IRT atau Izin Pangan Industri Rumah Tangga merupakan regulasi yang mengatur keamanan produk pangan dari bahan baku, proses pengolahan, hingga produk akhirnya (Anonim, 2017). Pentingnya regulasi ini dikarenakan adanya P-IRT sangat erat kaitannya dengan keamanan pangan bagi konsumen. Regulasi ini hanya diterapkan kepada usaha-usaha rumah tangga yang berkapasitas kecil hingga menengah atau sering disebut Usaha Kecil Menengah (UKM).Menurut Maulidi (2016), secara spesifik izin P-IRT diberikan kepada produk pangan dengan tingkat resiko yang rendah. Untuk produk dengan umur simpan lebih dari 7 hari maka izin P-IRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan untuk produk dengan umur simpan di bawah 7 hari, izin yang diberikan hanya berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang juga. Pengurusan P-IRT sendiri memakan waktu kurang lebih 1 minggu hingga 3 bulan, tergantung daerahnya. Izin P-IRT ditunjukkan dengan adanya label angka sebanyak 12-15 digit pada kemasan produk pangan. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai makna dari kode 15 digit tersebut:

  1. Digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan sesuai aturan Badan POM.
  2. Digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP sesuai aturan Badan POM.
  3. Digit ke-4,5,6,7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan lampiran dari aturan Badan POM.
  4. Digit ke-8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT.
  5. Digit ke-10,11,12,13 menunjukkan nomor urut IRTP di kabupaten/kota yang bersangkutan.
  6. Digit ke-14 dan 15 menunjukkan tahun berakhirnya masa berlaku izin P-IRT.

(Badan POM, 2012)

Pemberian izin P-IRT ini tidak hanya melihat kondisi yang terjadi pada UKM. Para pelaku usaha juga akan diberikan pelatihan dan penyuluhan tentang cara memilih bahan baku yang baik, proses produksi yang aman, bebas dari cemaran, dan proses penanganan produk akhir yang tepat. Seluruh kegiatan tersebut diharap mampu meningkatkan managemen para pelaku UKM untuk memberikan hasil olahan produk yang baik kepada konsumen dari segi kualitas produk maupun keamanannya.

Adanya izin P-IRT yang diperoleh UKM akan memberikan keuntungan, berupa produk yang dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, jalur distribusi produk akan lebih luas terutama jika akan menitipkan ke toko-toko besar (supermarket), dan tingkat kepercayaan konsumen juga akan meningkat. Diharapkan dengan adanya keuntungan ini, para pelaku UKM akan berusaha semaksimal mungkindan untuk saling bersaing agar produknya laku dipasaran. Dengan demikian, penerapan keamanan pangan nantinya juga akan meningkat.

 

Referensi:

Anonim. 2017. Prosedur Pengurusan Ijin P-IRT. https://umkmjogja.com/prosedur-pengurusan-ijin-p-irt.html

Badan POM. 2012. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Noor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Maulidi, A. 2016. Pengurusan Perizinan P-IRT. https://www.kanal.web.id/2016/11/pengurusan-perizinan-pirt.html

Related posts:

Pengelompokan Perkumpulan Petani Pemakai Air dengan Metode Fuzzy Clustering di Wilayah Pengasih Timu...

BIG HISTORY: KOPI MERUBAH LANDSKAP DUNIA

Bubuk Buah Tomat dengan Spray Dryer

Konsep Makanan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)

Recent Posts

  • Minyak Sawit: Dibenci tapi Dirindukan
  • Kalene Resik Panene Apik – Sarasehan Gerakan irigasi Bersih Daerah Isimewa Yogyakarta
  • Evaluasi Standar Teknis Embung Pertanian
  • Menara Ilmu Irigasi Memperoleh Penghargaan dari Rektor Universitas Gadjah Mada
  • Pengelolaan Irigasi dan Pengukuran Debit – Workshop untuk Petugas Operasi Bendung Kabupaten Bantul

Categories

  • Berita Populer
  • Biografi
  • Continuing Education
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Gaya Hidup Sehat
  • Kuliah Tamu
  • Kuliah Terbuka
  • Menara Ilmu
  • Penelitian dan Publikasi
  • Pertemuan Ilmiah

Menara Ilmu

  • Gasifikasi Biomassa
  • Keamanan Pangan
  • Komentar di:
  • Makanan Fermentasi
  • Makanan Tradisional Sehat
  • Manajemen Irigasi
  • Manajemen Sumber Daya Alam Tropis
  • Pangan Fungsional
  • Smart Farming
  • Supply Chain
  • Teknik Pascapanen
  • Teknik Pengeringan
  • Teknologi Mesin & Alat Pengolah Kakao-Cokelat

Social Media

  • Kanal Pengetahuan FTP on Youtube
Universitas Gadjah Mada

Universitas Gadjah Mada
Fakultas Teknologi Pertanian
Kanal Pengetahuan dan Informasi

Jl. Flora No. 1 Bulaksumur
Sleman, Yogyakarta 55281
(+62 274) 589797
kanal.tp@ugm.ac.id

E-Learning

  • Menara Ilmu
  • Kuliah Tamu
  • Kuliah Terbuka
  • Continuing Education

Riset dan Publikasi

  • Penelitian dan Publikasi
  • Pertemuan Ilmiah
  • Dokumentasi Kegiatan

Urban Style

  • Gaya Hidup Sehat
  • Berita Populer

Social Media

instagram facebook youtube

© 2023 Fakultas Teknologi Pertanian UGM

KontributorPeta SitusKebijakan Privasi

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju