Pada tahun 2008, kasus cemaran Enterobacter sakazakii pada susu formula mencuat di Indonesia. Bakteri ini termasuk jenis bakteri patogen yang dapat menyebabkan meningitis pada bayi. Akibat kasus tersebut seluruh lapisan masyarakat dibuat khawatir akan produk susu formula yang mereka beli untuk si buah hati. Tanpa perlu waktu yang lama, pihak pemerintah melalui Badan POM segera melakukan pengecekan terhadap produk-produk susu formula yang bereda di Indonesia. Hasil dari pengecekan tersebut menunjukkan bahwa produk susu formula di Indonesia bebas dari cemaran Enterobacter sakazakii. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jika suatu saat bakteri ini dapat menyerang dan mengakibatkan dampak kesehatan yang serius di Indonesia. Untuk mencegah hal tersebut perlu adanya sistem keamanan pangan yang ketat terutama pada produk susu formula.
Di tahun yang sama, Codex Alimentarius Commision (CAC) mengeluarkan aturan khusus terkait cemaran Enterobacter sakazakii yang berupa persyaratan maksimum keberadaan bakteri ini dalam susu formula. Kemudian World Health Organization (WHO) juga menetapkan tata cara untuk mengatur penyiapan, proses pengolahan, dan penyimpanan susu formula agar terhindar dari kontaminasi mikrobiologi. Kedua aturan internasional ini kemudian dijadikan pedoman dalam sistem keamanan susu formula di beberapa negara, termasuk Indonesia (Badan POM, 2011).
Pada tahun 2011, Badan POM melakukan pengecekan terhadap 88 produk susu formula di Indonesia berdasarkan aturan dari CAC dan WHO. Dari pengecekan tersebut diperoleh hasil bahwa seluruh produk susu formula tersebut bebas dari cemaran Enterobacter sakazakii. Selanjutnya dilakukan pula inspeksi pada industri susu formula dan dari hasil inspeksi tersebut diketahui bahwa semua pabrik susu formula sudah melakukan GMP (Good Manufacturing Practic) dan HACCP (Hazard Analytical Critical Control Point) sesuai persyaratan.
Kondisi susu formula yang aman, tidak hanya menjadi tanggung jawab produsen melainkan juga kesadaran konsumen. Bagi konsumen, memilih produk susu formula yang aman menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan efek negatif bagi kesehatan. Saat membeli susu formula, kondisi fisik dari produk tidak dapat dilihat secara langsung karena produk dikemas rapat sehingga kerusakannya sulit dideteksi. Cara paling mudah yang dapat dilakukan, yaitu pastikan membeli susu formula yang memiliki nomor BPOM RI. Nomor ini menunjukkan bahwa produk tersebut sudah lulus uji BPOM dan dapat dikatakan aman. Kemudian setelah produk dibuka, cek apakah ada perbedaan pada bau, warna, dan rasa dari yang biasa ditemui sebelumnya. Jika ada, maka berhati-hatilah karena ada kemungkinan susu formula mengalami kontaminasi. Selanjutnya jika susu formula aman dan sudah digunakan, segera tutup kembali kemasan kemudian simpan di tempat yang kering, bersih, dan sejuk. Hindari pula dari paparan sinar matahari langsung sehingga kondisi susu formula dapat terjaga dan aman dikonsumsi untuk beberapa waktu kedepan.
Referensi :
Badan POM. 2011. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK.03.1.23.12.11.10720 tahun 2011 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Formula Bayi dan Formula Lanjutan bentuk Bubuk. http://jdih.pom.go.id