Pada tanggal 22 November 2018 Komisi Irigasi Kabupaten Sleman menyelenggarakan sidang keempat tahun 2018 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP). Dalam sidang ini dibahas materi dari 3 narasumber, yaitu Ir. Bayudono, M.Sc tentang Irigasi Berkelanjutan, Dr. Murtiningrum tentang Pemberdayaan P3A dan Kepala Bidang Perikanan Sleman tentang Penggunaan Air Efektif untuk Perikanan. Sidang Komisi Irigasi Kabupaten Sleman dipimpin oleh Ir. Bandiyanto, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air, mewakili Kepala DPUPKP yang bertindak sebagai sekretaris Komisi Irigasi. Berikut materi Pemberdayaan P3A yang disampaikan oelh Dr. Murtiningrum, dosen Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Gadjah Mada.
Pemberdayaan P3A telah memasuki era baru dengan dikeluarkannya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dijelaskan dengan PP 38/2007 tentang Pembagian kekuasaan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Dalam aturan ini secara spesifik diatur pemberdayaan P3A adalah kewenangan pemerintah yang membidangi pertanian dengan rincian tanggung jawab (i) pemerintah bertanggung jawab membuat kebijakan dalam pengembangan dan pemberdayaan P3A, (ii) pemerintah provinsi melakukan monitoring dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan P3A, dan (iii) pemerintah kabupaten/kota melakukan pendampingan pada P3A baik air permukaan maupun air tanah. Peluncuran UU No. 23/2014 berarti PP 38/2007 tidak berlaku lagi dan pemberdayaan P3A tidak diatur didalamnya
Pemberdayaan P3A mengikuti konsep bahwa irigasi mempunyai lima pilar yaitu ketersediaan sumberdaya air, prasarana, pengelolaan, institusi dan sumberdaya manusia. P3A merupakan institusi pengelola irigasi di tingkat petani. Dalam P3A terdapat sumberdaya manusia yang mengelola irigasi dan memanfaatkan irigasi.
Pemberdayaan P3A di masa depan memandang manusia sebagai pribadi seutuhnya. Manusia termasuk pengetahuan di dalam dirinya merupakan aset bagi institusi. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perencanaan pemberdayaan P3A selayaknya didasarkan pada manajemen pengetahuan. Pada manajemen pengetahuan dengan teknologi informasi dan komunikasi, data pendukung aktual yang tersimpan pada sistem informasi diolah dan diinterpretasikan untuk menentuhan kebutuhan pemberdayaan P3A. Dengan manajemen pengetahuan maka pengetahuan P3A menjadi pengetahuan kelompok.
Materi sidang komisi irigasi Kabupaten Sleman tentang Pemberdayaan P3A selengkapnya dapat diunduh di sini.