Ditulis oleh Sri Anggrahini
Pangan merupakan kebutuhan dasar untuk kehidupan manusia dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, oleh karena itu pangan yang dikonsumsi harus aman. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Aman tidaknya makanan yang dikonsumsi tergantung pada beberapa faktor antara lain bahan tambahan yang ditambahkan.
Pada umumnya industri pangan menambah bahan tambahan pada produk pangan yang dihasilkan. Tujuan penambahan bahan tambahan pangan (BTP) adalah untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, antara lain untuk memperpanjang umur simpan, memperbaiki tekstur, memberikan kelezatan, memperbaiki kenampakan makanan yang dihasilkan.
Munculnya masalah keamanan pangan yang berkaitan dengan penggunaan bahan tambahan disebabkan oleh 3 hal, yaitu: (1) apabila bahan tambahan yang ditambahkan merupakan bahan tambahan pangan, tetapi penggunaannya dalam jumlah yang melebihi batas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, (2) penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak tepat dan (3) penggunaan bahan tambahan non-pangan untuk pangan.
Bahan tambahan non-pangan masih sering digunakan oleh industri rumah tangga maupun di dalam produk makanan jajanan. Bahan tambahan non-pangan yang digunakan antara lain warteks (warna tekstil), teres dll. yang mengandung pewarna Rhodamin B dan Metanyl yellow, atau bahan pengawet mayat Formalin, dan bahan pengenyal yang mengandung logam berat seperti boraks. Penggunaan bahan tambahan non-pangan untuk pangan membahayakan bagi kesehatan manusia karena dapat menyebabkan penyakit atau keracunan.
Untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan maka pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 235/ Menkes/ Per/ VI/ 79 dan direvisi melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 722/ Menkes/ Per/ IX/ 88 serta telah diubah dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999, mengenai Bahan Tambahan Pangan (BTP). Peraturan baru tentang penggunaan Bahan Tambahan Pangan dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 tahun 2012. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1168/Menkes/Per/X/1999 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 tahun 2012.
Berikut adalah contoh-contoh makanan yang sering diproduksi oleh industri rumah tangga atau makanan jajanan yang kadang masih sering menggunakan bahan tambahan pewarna non-pangan Gambar 1 dan Gambar 3), pemanis non-sukrosa (siklamat, sakarin) (Gambar 1, Gambar 2 dan Gambar 3) dan penggunaan formalin/boraks (Gambar 4)